Melakukan kegiatan monitoring disetiap daerah terkait penyaluran dana pemerintah Indonesia.
Melaksanakan tindakan terkait laporan/pengaduan dari komunitas masyarakat terkait pelanggaran hukum dan peraturan.
Mempublikasikan seluruh hasil pantauan dan hasil kegiatan baik secara organisasi ataupun masing-masing anggota TOPAN RI.
Membangun dapur bencana disetiap wilayah/daerah yang terdampak musibah bencana alam baik secara tenaga ataupun materi.
Pengurus TOPAN-RI sudah terbentuk di 25 DPW Provinsi dan 278 DPD Kota/Kabupaten diseluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menyediakan Lembaga Bantuan Hukum tanpa dikenakan biaya konsultasi dipimpin oleh "Anju DT Pardede,SH.MH".
Dalam Mukadimah menjelaskan pertama sekali pembentukan TOPAN RI.
Dalam Visi-Misi menjelaskan tentang hak dan tanggung jawab kinerja TOPAN RI.
Dalam Anggaran Dasar menjelaskan tentang kedudukan TOPAN RI di Indonesia.
Dalam Anggaran Rumah Tangga menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban anggota TOPANRI.
Phone - 081317720543
Disini nomor kontak phone dan alamat Email pribadi.
Disini nomor kontak phone dan alamat Email pribadi.
Phone 021-47869488
WhatsApp - 082299211126