LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
TEAM OPERASIONAL PENYELAMATAN ASSET NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TOPAN RI
BAB I
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 1
Kewajiban Anggota
Tiap-tiap anggota yang telah terdaftar dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban untuk mentaati Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan keputusan musyawarah mufakat Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara (TOPAN-RI)
Pasal 2
Hak Anggota
Setiap Anggota biasa mempunyai Hak Suara dipilih dan memilih
Pasal 3
Susunan Dalam Kepemimpinan
Lembaga organisasi ini tersusun menurut garis vertikal kebawah dari Pusat, Wilayah (Propinsi), Daerah (Kabupaten/Kota), Cabang (Kecamatan) dan Ranting (Kelurahan/Desa) sebagai tingkat paling bawah yang antara lain sebagai berikut;
1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
2. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Propinsi
3. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten/Kota
4. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kecamatan
5. Pimpinan Ranting (PR) Desa/Kelurahan
Pasal 4
Musyawarah Dan Kekuasaan tertinggi
Musyawarah dan kekuasaan organisasi / Kelembagaan ini terdiri dari :
1. Musyawarah Nasional (Munas)
2. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
3. Musyawarah Wilayah (Muswil)
4. Musyawarah Daerah (Musda)
5. Musyawarah Cabang (Muscab)
6. Musyawarah Ranting (Musran)
7. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub)
Pasal 5
Munas Dan Munaslub
Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) merupakan Badan Legislatif dan memiliki kekuasaan tertinggi.
BAB II
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 6
Keuangan
Keuangan organisasi Kelembagaan ini di dapat dari :
1. Uang pangkal dan iuran bulanan anggota biasa.
2. Bantuan dari anggota kehormatan
3. Sumbangan dari swadaya anggota.
4. Hasil usaha anggota yang bersifat tidak mengikat.
Pasal 7
Kekayaan
Organisasi Kelembagaan ini dapat memiliki lahan tanah, dan benda-benda yang tidak bergerak lainnya, seperti Sekolah, Universitas (kampus), Rumah Sakit, Poliklinik, Perpustakaan, Koperasi, Perkebunan dan industri lainnya, yang dibeli secara sah oleh organisasi / kelembagaan ini ataupun dasar pemberian Hibah atau wasiat dari anggota biasa, anggota kehormatan, dan anggota tetap maupun Pemerintah / swasta dan masyarakat yang merasa bersimpati terhadap organisasi kelembagaan.
BAB III
PEMBUBARAN DAN MENGGUNAKAN SISA KEKAYAAN
Pasal 8
Pembubaran
1) Pembubaran organisasi kelembagaan ini secara khusus dapat disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Munas / Munaslub
2) Jika Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) ini dibubarkan maka Dewan Pimpinan berkewajiban mengatur dan menyelesaikan/membereskan semua kewajiban/hutang organisasi dibawah pengawasan Dewan Pendiri.
3) Jika masih ada sisa kekayaan Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI), maka sisa kekayaan diserahkan kepada Dewan Pendiri untuk selanjutnya ditentukan melalui Rapat Dewan Pendiri untuk menentukan mengunakan sisa kekayaan tersebut dengan memperhatikan dasar tujuan lembaga Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI)
BAB IV
PEMILIHAN
Pasal 9
Pemilihan Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
1) Dewan Pimpinan Pusat dipilih oleh Musyawarah Nasional (Munas)
2) Prosedur pemilihan dilakukan dengan cara arif dan bijaksana, jujur, adil, langsung dan rahasia yang diatur dalam tata tertib Munas.
Pasal 10
Pemilihan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi
2) Prosedur pemilihan dilakukan dengan cara arif dan bijaksana, jujur, adil, langsung dan rahasia yang diatur dalam tata tertib Muswil.
Pasal 11
Pemilihan Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Kabupaten/Kota
1) Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Kabupaten/Kota dipilih oleh Musyawarah Daerah (Musda)
2) Prosedur pemilihan dilakukan dengan cara arif dan bijaksana, jujur, adil, langsung dan rahasia yang diatur dalam tata tertib Musda
Pasal 12
Pemilihan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kecamatan
1) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kecamatan dipilih oleh Musyawarah Cabang (Muscab)
2) Prosedur Pemilihan dilakukan dengan cara arif dan bijaksana, jujur, adil, langsung dan rahasia yang diatur dalam tata tertib Muscab
Pasal 13
PemilihanPimpinan Ranting (PR) Desa/Kelurahan
1) Pimpinan Ranting (PR) Desa/Kelurahan dipilih oleh Musyawarah Ranting (Musran)
2) Prosedur Pemilihan dilakukan dengan cara arif dan bijaksana, jujur, adil, langsung dan rahasia yang diatur dalam tata tertib Muscab
Pasal 14
Tata Kerja Pimpinan
1) Sistem Kerja Dewan Pimpinan bersifat kolektif
2) Pembagian tugas diatur oleh pengurus serta tata kerjanya ditetapkan ditingkat masing-masing sesuai AD/ART
3) Tata kerja Dewan pimpinan disusun dan disahkan oleh Dewan Pimpinan ditingkat masing-masing melalui rapat pleno pengurus
Pasal 15
Bidang-bidang Pekerjaan
Pasal 16
Rangkap Jabatan dan Pergantian Pengurus
Dewan Pimpinan disemua tingkatan hanya diperbolehkan rangkap jabatan secara horizontal sesuai keputusan yang tertuang dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), kerangkapan hanya diperbolehkan untuk satu jabatan.
Pasal 17
Pergantian Dewan Pimpinan (Pengurus)
1) Dewan Pimpinan disemua tingkat dapat mengadakan pergantian pengurus bilamana masa jabatan Pimpinan Utama (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dalam keadaan kosong (lowong)
2) Pergantian pimpinan ditingkat pusat melalui keputusan rapat pimpinan pusat dihadiri oleh bidang – bidang dan dewan pendiri
3) Penggantian pimpinan dilakukan melalui keputusan rapat pimpinan ditingkat masing-masing dan dinyatakan oleh pimpinan ditingkat atasnya
4) Untuk dapat memenuhi ketentuan diatas sesuai ayat (1) diatas dapat dilakukan dari unsur pengurus ditingkat atasnya
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI KELEMBAGAAN
Pasal 18
Susunan Pengurus
Susunan Organisasi kelembagaan diatur sesuai ketentuan sebagai berikut :
a. Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
b. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
c. Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
d. Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
e. Pimpinan Ranting (PR)
f. Satgas di masing-masing tingkatan Dewan Pimpinan sampai dengan Pimpinan Ranting.
Pasal 19
Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
1) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sekurang-kurangnya terdiri dari 11 (Sebelas) orang yang diantaranya sebagai berikut;
a. Seorang Ketua Umum
b. Seorang Sekretaris Jenderal
c. Seorang Bendahara Umum
d. Beberapa Wakil-wakilnya
2) Dewan Pimpinan Pusat merupakan pemegang mandat MUNAS, secara kolektif sebagai pengendali (Koordinator) dan pelaksanaan kegiatan Organisasi sehari-hari di tingkat Nasional (Pusat), ditingkat Wilayah (Provinsi), ditingkat Daerah (Kabupaten/Kota), ditingkat Cabang (Kecamatan) dan ditingkat Ranting (Desa/Kelurahan).
3) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dipilih oleh Musyawarah Nasional (Munas) dengan masa jabatan/masa bhakti 5 (lima) tahun.
4) Susunan/Struktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dikukuhkan dan dilantik oleh Dewan Pembina organisasi/lembaga ini.
Pasal 20
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
1) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) sekurang-kurangnya terdiri dari 9 (Sembilan) orang pengurus yang diantaranya sebagai berikut
a. Seorang Ketua Wilayah
b. Seorang Sekretaris Wilayah
c. Seorang Bendahara Wilayah
d. Beberapa orang wakil-wakilnya
2) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) merupakan pemegang mandat Muswil, secara kolektif sebagai pengendali (kordinator) dan pelaksanaan kegiatan Organisasi sehari-hari ditingkat Wilayah (Provinsi), ditingkat Daerah (Kabupaten/Kota). Ditingkat Cabang (Kecamatan) dan ditingkat Ranting (Desa/Kelurahan)
3) Dewan Pimpinan Wilayah dipilih oleh Musyawarah Wilayah (Muswil) dengan masa jabatan/masa bhakti 5 (lima) tahun.
4) Susunan struktur Dewan Pimpinan Wilayah dikukuhkan dan dilantik oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Pasal 21
Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
1) Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari 7 (tujuh) orang yang antara lain sebagai berikut :
a. Seorang Ketua
b. Seorang Sekretaris
c. Seorang Bendahara
d. Beberapa orang wakil-wakilnya
2) Dewan Pimpinan Daerah selaku pemegang mandat Musyawarah Daerah secara kolektif sebagai pengelola pengendali (koordinator) dan pelaksana kegiatan organisasi sehari-hari ditingkat Daerah (Kabupaten/Kota), ditingkat Cabang (Kecamatan) dan diingkat Ranting (Kelurahan/Desa)
3) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dipilih oleh musyawarah Daerah (Musda) dengan masa jabatan/masa bhakti 4 (empat) tahun.
4) Susunan/struktur Dewan Pimpinan Daerah dikukuhkan dan dilantik oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atas dasar usulan dan rekomendasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).
Pasal 22
Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
1) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima) orang yang antara lain sebagai berikut
a. Seorang Ketua
b. Seorang Sekretaris
c. Seorang Bendahara
d. Beberapa orang wakil-wakilnya
2) Dewan Pimpinan Cabang merupakan pemegang mandat MUSCAB secara Kolektif sebagai pengelola dan pelaksana (Koordinator) kegiatan organisasi sehari-hari ditingkat cabang (Kecamatan), ditingkat Ranting (Kelurahan/Desa)
3) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dipilih atas dasar Musyawarah Cabang (Muscab) dengan masa jabatan/masa bhakti 3 (tiga ) tahun.
4) Susunan/struktur Dewan Pimpinan Cabang dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) atas dasarusulan dan rekomendasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
Pasal 23
Pimpinan Ranting (PR)
1) Pimpinan Ranting (PR) sekurang-kurangnya terdiri dari 3(tiga) orang yang antara lain sebagai berikut
a. Seorang Ketua
b. Seorang Sekretaris
c. Seorang Bendahara
2) Pimpinan Ranting merupakan pemegang mandat Musran secara Kolektif sebagai pengelola dan pelaksana (Koordinator) kegiatan organisasi sehari-hari ditingkat Ranting (Kelurahan/Desa)
3) Pimpinan Ranting (PR) dipilih atas dasar Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa jabatan/masa bhakti 3 ( tiga) tahun.
4) Susunan/struktur Pimpinan Ranting dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atas dasar usulan dan rekomendasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
BAB VI
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
SERTA PENGAMBIL KEPUTUSAN
Pasal 24
1) Musyawarah Nasional (Munas) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi kelembagaan yang diselenggarakan dalam 5 (lima) tahun oleh pimpinan pusat dan dihadiri oleh anggota / pengurus pusat dan pengurus wilayah, daerah dan cabang untuk menentukan kebijakkan kelanjutan masa bakhti kepengurusan lanjutan.
2) Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) diselenggarakan oleh pimpinan pusat atas usulan tertulis yang dajukan oleh lebih dari separuh jumlah pengurus wilayah dan daerah
3) Usulan pengajuan MUNASLUB sebagaimana tersebut pada ayat 2 dapat dilaksanakan dalam batas waku 40 hari, agar dapat diselenggarakan sesuai tata tertib organisasi kelembagaan
4) Untuk mengambil keputusan setiap satu cabang memiliki haksatu suara
5) Disamping Munas, Munaslub, Muswil, Musda, Muscab dapat menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang diatur sesuai tata tertib organisasi kelembagaan
Pasal 25
Rapat
1) Rapat dalam tata tertib dapat dilakukan ditingkat masing-masing yang dihadiri oleh anggota dan pengurus pusat, wilayah, daerah, cabang, sesuai ketentuan.
2) Rapat pimpinan
3) Rapat harian
4) Dalam penyelenggaraan rapat hanya sah bila dihadiri lebih dari separuh jumlah peserta
5) Semua keputusan rapat dalam musyawarah Nasional, musyawrah lainnya sah sesuai tertib kemufakatan
6) Bila hasil mufakat telah diupayakan dengan secara sungguh-sungguh tidak memberikan kata sepakat maka dilakukan dengan keputusan pengambilan suara terbanyak (voting)
7) Putusan hasil musyawarah rapat sesuai ayat (5) dan (6) adalah sah dan mengikat serta wajib ditaati oleh semua pihak yang terkait
8) Dalam setiap penyelenggaraan Musyawarah Nasional dan Musyawarah lainnya penyelenggara dapat mengundang peninjau
9) Para peninjau dapat diberikan hak bicara namun tidak memiliki hak suara
10) Setiap peserta Musyawarah Nasional (Munas) dan Musyawarah rapat-rapat lainnya berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) berhak hadir dan berbicara yang memiliki hak suara
Pasal 26
Tata Tertib
1) Setiap pembicara dan pengambilan keputusan didalam Musyawarah Nasional (Munas), Musyawarah dan rapat-rapat lainnya haya dapat dilakukan untuk membicarakan, mendiskusikan dan memutuskan hal-hal yang bersifat hak, jujur, arif, bijaksana serta bertanggung jawab
2) Tata tertib Musyawarah Nasioanal (Munas), Musyawarah rapat-rapat yang bertentangan dengan AD/ART dinyatakan batal demi hukum
3) Setiap putusan didalam musyawarah, rapat-rapat yang bertentangan dengan AD/ART dinyatakan batal demi hukum
4) Setiap putusan Musyawarah hanya dapat dijalankan setelah disahkan oleh pimpinan pusat sesudah lebih dahulu dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh
BAB VII
PERUBAHAN
Pasal 27
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TOPAN-RI hanya dapat dilakukan dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara utusan/peserta yang hadir.
BAB VIII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 28
1. Apabila dalam pelaksanaan penyelenggaraan organisasi timbul perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah Nasional (Munas)
2. Latar belakang berdirinya Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara disingkat TOPAN-RI dan Anggaran Dasar (AD) serta Anggaran Rumah Tangga (ART) yang disusun oleh pencetus gagasan dan disetujui oleh Dewan Pendiri/Badan Pendiri Organisasi dan akan dimintakan pengesahan pada Musyawarah Nasional (Munas) pertama TOPAN-RI.
BAB IX
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 29
1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) secara otomatis dinyatakan demisioner setelah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dihadapan sidang paripurna Musyawarah Nasional (Munas) TOPAN-RI
2. Dalam hal Dewan Pimpinan Pusat DINYATAKAN DEMISIONER, dalam persidangan Musyawarah Nasional (Munas) dipimpin oleh pimpinan sidang Musyawarah Nasional yang dipilih dari oleh peserta Musyawarah Nasional (Munas)
BAB X
PENUTUP
Pasal 30
Bahwa bentuk susunan dan hal-hal segala sesuatu yang belum diatur atau belum cukup dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi atau Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sepanjang ketetapan dan keputusan tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaraan Rumah Tangga lembaga/organisasi.
Pasal 31
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pendiri pada tanggal tiga puluhbulan Mei tahun dua ribu lima belas (30-5-2015) dan berlaku dalam waktu yang tidak terbatas.
DEWAN PIMPINAN PUSAT
TEAM OPERASIONAL PENYELAMATAN ASSET NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Ketua Umum,
S. SIMANGUNSONG, SH, MH
Sekretaris Jenderal,
DR MANURUNG, SH