H. Ali Makmur Nasution Dilaporkan TOPAN RI

Hutan di Desa Sirambas Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal
Mandailing Natal 19 Juli 2018, surat nomor 069, Pengaduan/Laporan tertulis dan terlapor;

Nama : Ir. H ALI MAKMUR NASUTION
Jabatan : Anggota DPRD Mandailin Natal
Alamat : Rumah Dinas Ketua DPRD Madina Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara

Dilaporkan kepada Yth,
Gubernur Lemhannas RI
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Mandailing Natal

Menerangkan:
Atas meninggalnya dengan tidak wajar almarhum;
Nama : ADAM GULO Alias ROBET
NIK: 12130107097700002
Warga: Aek Galoga Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara

Pada hari Senin 04 Desember 2017 dihutan tumbangan Ir.H ALI MAKMUR NASUTION terletak di Desa Sirambas Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal pada siang hari.

Ir. H ALI MAKMUR NASUTION, memberitahukan dan menyerahkan mayat almarhum ADAM GULO kepada Isteri dan Saudara ADAM GULO (Almarhum);

Isteri
Nama : SITI MARIAH LUBIS
NIK : 1213015104800003
Alamat : Aek Galoga Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.

Saudara
Nama: M YUSUF ZEBUA
NIK: 1213011011690002
Alamat: Aek Galoga Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Nata Provinsi Sumatera Utara.

Isteri dan Saudara Korban (Almarhum ADAM GULO) keberatan;
Bahwa, Ir. H ALI MAKMUR NASUTION mengatakan “Kematian ADAM GULO karena ditimpah Tanah Longsor,” padahal Tanah Longsor sudah terjadi satu (1) minggu sebelum kematian ADAM GULO.

Bahwa, Ir. H ALI MAKMUR NASUTION menyarankan kepada pihak keluarga Almarhum ADAM GULO supaya tidak mengotopsi mayat ADAM GULO.

Bahwa, sebagian para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat memaksakan harus malam itu juga minta dikubur (dimakamkan) mayat ADAM GULO.

Bahwa, pihak keluarga Almarhum ADAM GULO curiga dengan adanya sumpalan Tanah dibagian Punggung dan bagian Pinggang mayat ADAM GULO sewaktu dimandikan.

Bahwa, Pihak Kepolisian setempat tidak melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Bahwa, Pihak Polsek Panyabungan tidak ada memberikan perkembangan atas Laporan Pengaduan Nomor STPLP/29/III/2018/SU/RES-MD/SEK BUNGAN.

Bahwa, Surat Laporan/Pengaduan M YUSUF ZEBUA dan SITI MARIAH LUBIS Nomor 01/AG/13/03/2018 ditujukan Kepada Kapolres Mandailing Natal tidak diresfon atau tidak dijawab pihak Polres Kabupaten Mandailing Natal.

Pembuktian bahwa keterangan Ir. H ALI MAKMUR NASUTION "Tidak Benar" berdasarkan;
Hasil pengecekan para relawan ke lokasi kejadian pada hari rabu 06 Desember 2017 atau Dua (2) hari setelah kematian Adam Gulo bahwa tempat kematian ADAM GULO bukan ditempat Tanah Longsor, tetapi berada dihutan tumbangan Ir. H ALI MAKMUR NASUTION lebih-kurang 1Km dari Tanah Longsor yang terjadi satu minggu yang lalu sebelum meninggal Adam Gulo di Hutan Desa Sirambas Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.

Ditemukan dilokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah;
  1. Tumpahan darah yang membusuk
  2. Tas (hajut) tempat kunci-kunci Senso
  3. Mesin Senso
  4. Garegen (tempat BBM)
  5. Garegen (tempat Oil)
  6. Topi Adam Gulo
  7. Sarung Golok (Parang)

Maka kematian ADAM GULO bukan ditimpah longsor tanah. belum dapat dipastikan, apakah mati karena ditimpah kayu? Atau mati karena terbunuh?

Oleh karena penjelasan-penjelasan terurai diatas, untuk kepastian hukum, pihak keluarga korban meminta dengan hormat kepada penegak hukum di Negara Indonesia supaya Memeriksa dan Memproses Ir.H ALI MAKMUR NASUTION dengan sebenar-benarnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Saksikan Videonya;


Penjelasan lebih lanjut hubungi M YUSUF ZEBUA di Aek Galoga Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Nata Provinsi Sumatera Utara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar