Anggaran Dasar


LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
TEAM OPERASIONAL PENYELAMATAN ASSET NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TOPAN RI

BAB I
NAMA,  WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Perkumpulan/Lembaga ini merupakan organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diberi nama Team Operasional PenyelamatanAsset Negara Republik Indonesia disingkat TOPAN-RI.

Pasal 2
Waktu

Organisasi Kelembagaan ini berdiri pada tanggal :  30 Mei  2015, dengan batas waktu berdiri dan operasional untuk jang waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Kedudukan

Organisasi inibertempat kedudukan dan berkantor  Pusat di Jalan Rawamangun Selatan No. 18 A, Rawamangun, Jakarta Timur 13230,  Jakarta. Indonesia.

Pasal 4
Sifat

Organisasi kelembagaan ini memotivasi sifat Independent, Profesional, Fungsional, bebas serta bertanggung jawab berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

BAB II
AZAS, FUNGSI, KEDAULATAN DAN AFILIASI

Pasal 5
Azas

Organisasi kelembagaan ini memiliki azas-azas yaitu :
1) Pancasila
2) Undang Undang Dasar 1945
3) Musyawarah mufakat dan kekeluargaan.

Pasal 6
Fungsi

Organisasi kelembagaan ini memiliki Fungsi :
1) Sebagai wadah dan wahana pembinaan generasi bangsa
2) Sebagai motivator penggerak dalam mensukseskan pembangunan disegala bidang
3) Sebagai pelindung dan pembela kepentingan umum serta kepentingan Bangsa dan Negara.
4) Sebagai penegak Hak Asasi Manusia (HAM)
5) Sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat disegala bidang
6) Sebagai wadah penyelamat asset negara disegala bidang
7) Sebagai wadah penyalur dan penegakan supremasi Hukum dan perundang-undangan
8) Sebagai wadah dan wahana melestarikan budaya dan lingkungan hidup
9) Sebagaiwadah dan wahana mempertahankan Negara Kesatuan dan Persatuan
Republik Indonesia
10) Sebagai wadah dan wahana pengembangan ekonomi kerakyatan disegala bidang.

Pasal 7
Kedaulatan

Organisasi Kelembagaan ini memiliki kedaulatan tertinggi sesuai azas musyawarah dan mufakat yang dilakukan forum diskusi dan konsultasi anggota.

Pasal 8
Afiliasi

Organisasi Kelembagaan ini dapat berafiliasi kepada organisasi sejenis ditingkat Nasional dan Internasional sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan politik bebas aktif Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 9
Maksud

Maksud perkumpulan/lembaga ini :
1).Turut serta berperan aktif didalam mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya berperan dalam mempertahankan Negara Republik Indonesia dan menegakkan Hak Azasi Manusia (HAM) sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 yang tertuang pada pasal 27, 28 dan 30, menuju terciptanya masyarakat sejahtera adil dan makmur.
2). Mengamalkan dan melaksanakan penghayatan Pancasila dan UUD 1945. 
3). Meningkatkan prestasi dan produktifitas kinerja sekaligus berperan aktif dalam menuju suksesi pembangunan di segala bidang.  
4). Meningkatkan hubungan sesama warga, sebangsa dan setanah air mengacu pada pencapaian optimalisasi sarana prasarana dalam kehidupan berwawasan lingkungan.  
5). Menghimpun warga masyarakat Indonesia untuk mewujudkan cita-cita yang maju, tentram, dan sejahtera lahir dan batin dalam tata kehidupan, menjadi anggota masyarakat yang memiliki jati diri dan budi luhur sehingga terbentuk kader-kader yang memiliki Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta sikap mental, moral dan budaya pekerti yang luhur.  
6). Mewujudkan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang berkeadilan, bersatu dan berkesejahteraan sosial dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, dalam semangat Pancasila dan UUD 1945.  
7). Mempertahankan kedaulatan dan eksistensi serta tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945.  
8). Mewujudkan pemerintahan yang jujur, demokratis, efisien, efektif, bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)  
9). Memberikan keserasian hubungan antara adat budaya yang saling hormat didalam perwujudan konsekwensi kesetian sesama, sebangsa, dan setanah air Republik Indonesia.  
10). Meningkatkan dan menjunjung tinggi sportifitas dan supremasi hukum dalam arti seluas-luasnya dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia seutuhnya. 
11). Menghimpun sikap saling percaya yang mengacu pada jalinan kerja sama dengan saling memberikan informasi untuk mencapai kesepakatan pendapat dalam bentuk perbaikan, perjuangan, meselaraskan kehidupan berbangsa dan bernegara. 
12). Memotivasi dan mendorong kegiatan dalam  kondisi aktif dan komunikatif dengan ketentuan melepaskan kepentingan pribadi menjadi visi organisasi.  
13). Membentuk kader-kader bangsa yang memiliki jiwa arif dan bijaksana, jujur dan bertanggung jawab.  
14). Memantapkan hubungan kemitrausahaan guna mendukung perkembangan organisasi kelembagaan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  
15). Menjalin hubungan kerja dengan pemerintah dan swasta guna memakmurkan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pasal 10
Tujuaan

Tujuan Perkumpulan/Lembaga ini ialah :
1) Bertindak secara aktif didalam kegiatan pengantisipasian/pencegahan dan penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia dari tindakan peyelewengan dan penyalahgunaan berbentuk korupsi, kolusi dan nepotisme di segala bidang. 
2) Menegakkan keadilan serta menyalurkan aspirasi masyarakat yang sekaligus dapat memberikan dampak positif terhadap kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, serta mengajukan hak gugat dan hak jawab kepada Lembaga Peradilan. 
3) Membina kader-kader bangsa secara profesional dalam mengkondisikan dan memotivasi kinerja, berdisiplin kebersamaan dan berkemampuan mengkristalisasikan diri dalam visi organisasi sekaligus menghimpun kekuatan persatuan dan kesatuan bangsa yang arif, bersih, dan berwibawa serta bertanggung jawab. 
4) Menciptakan rasa kesetiaan, komitmen dan konsisten memelihara amanah dalam menselaraskan visi pribadi dengan lingkungan dan organisasi serta memperkokoh rasa kebersamaan dan solidaritas kelompok organisasi yang mendasari semua langkah-langkah usaha dengan niat yang bersih dan manifestasi keimanan. 
5) Menciptakan pendidikan formal dan non formal guna terciptanya kader-kader bangsa yang handal dan memiliki sumber daya manusia (SDM) seutuhnya di segala bidang. 
6) Mengajukan hak gugat sesuai hasil temuan kepada Badan Peradilan diseluruh Indonesia berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV
BENDERA, LAMBANG DAN LAGU

Pasal 11
Bendera

Disamping Sang Saka Merah Putih sebagai bendera kebangsaan Republik Indonesia, Organisasi kelembagaan ini memiliki bendera yang berlambang Timbangan, Panah yang dikelilingi oleh Padi dan Kapas dengan warna dasar putih, bertuliskan LSM Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Negara Republik Indonesia dsingkat TOPAN-RI dengan warna ke Emasan.

Pasal 12
Lambang

Lambang organisasi kelembagaan ini mencerminkan :
1) Lambang organisasi berupa Lambang timbangan dengan tiang busur panah dan  lingkaran padi dan kapas berwarna kuning, putih dan hijau, bintang warna hitam dengan tepi gambar warna putih diantara padi dan kapas,  didalam bingkai dengan dasar berwarna merah dan bergaris kuning, ditengah bertuliskan TOPAN-RI berwarna hitam dengan tulisan  hurup P berwarna merah didalam kain pita berwarna putih dengan tepi kain pita berwarna hitam, tulisan LSM TEAM OPERASIONAL PENYELAMATAN ASSET NEGARA berwarna kuning keemasan, dan lambang lingkaran padi dan kapas  berwarna Kuning, putih dan hijau merupakan cermin kehidupan dan kesejahteraan, kemakmuran yang didasari oleh kesucian keikhlasan dalam persatuan dan kesatuan didalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia. 
2) Lambang timbangan berwarna kuning dengan tiang busur panah berwarna hitam  merupakan cermin konsistensi keberanian dalam bersikap dan bertindak serta menjunjung tinggi supremasi hukum dalam penyelamatan asset negara Republik Indonesia. 
3) Warna Dasar Merah merupakan cerminan keberanian arif, bijaksana, jujur dan berwibawa 
4) Warna bingkai bergaris  Kuning Emas merupakan cerminan sumber ilmu, sumber kewibawaan, damai dalam prosesiasi penegakan keadilan dan kebenaran dan melambangkan kemakmuran. 
5)Bentuk lambang secara global melambangkan cerminan yang telah diatur sesuai dengan hukum dan perundang-undangan dalam bentuk nyata menegakan supremasi hukum dan keadilan.

Pasal 13
Lagu

1. Lagu wajib Indonesia Raya  
2. Lagu Mars TOPAN-RI

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 14
Keanggotaan Organisasi

Yang mutlak diterima menjadi anggota kelembagaan/organisasi Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia adalah :
1. Warga Negara Republik Indonesia 
2. Dewasa berumur 21 tahun keatas 
3. Pria / wanita 
4. Tidak terlibat organisasi terlarang berikut ormas-ormas lainnya 
5. Menyetujui dan melaksanakan aturan-aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 15
Ketentuan Anggota Organisasi

1) Keanggotaan organisasi ini terdiri dari :
   a. Anggota Biasa
   b. Anggota Kehormatan
   c. Anggota Khusus
   d. Anggota Tetap
2) Jika calon anggota telah dapat diterima menjadi anggota maka anggota berhak mengadakan konsultasi untuk pengembangan ide dan gagasan sebagai program pengerak keberadaan lembaga organisasi ini
3) Bagi setiap anggota yang masih belum diterima dan disahkan keanggotaannya dapat mengusulkan kembali kepada pimpinan Pusat maupun daerah melalui pimpinan setempat guna kelanjutan keanggotaannya.

Pasal 16
Tata cara ditetapkan menjadi anggota

1) Dapat mengajukan permohonan dan permintaannya secara tertulis yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah maupun Dewan Pimpinan  Daerah yang memiliki perwakilan organisasi kelembagaan ini yaitu :
a. Mengisi lembaran-lembaran formulir pernyataan untuk ditetapkan menjadi anggota dalam rangkap tiga
b. Menyerahkan pas poto berwarna dan ukuran
@ 2 x 3 = 3 lembar
@ 3 x 4 = 3 lembar
c. Foto copi KTP yang terbaru 3 (tiga) lembar
d. Membayar uang iuran dan uang pangkal yang jumlahnya akan ditentukan melalui keputusan Dewan Pimpinan Pusat.
2) Setelah persyaratan dipenuhi, kepada anggota tersebut akan mendapatkan kartu anggota dengan nomor induk keanggotaan melalui Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 17
Kewajiban Anggota Organisasi

1) Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 
2) Menjunjung tinggi organisasi kelembagaan ini sesuai dengan Supremasi Hukum yang berlaku 
3) Membayar uang iuran danuang pangkal serta iuran lainnya sesuai konsolidasi kelembagaan 
4) Turut aktif dalam melaksanakan keputusan tertinggi organisasi kelembagaan ini 
5) Menghadiri dan mengakui hasil keputusan rapat pimpinan dan rapat anggota

Pasal 18
Hak – hak Anggota

1) Hak memilih dan dipilih 
2) Hak bicara, mengajukan pendapat dan saran untuk memajukan organisasi kelembagaan 
3) Hak aktif dalam melaksanakan keputusan organisasi kelembagaan ini 
4) Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum atas dari anggota kelembagaan ini 
5) Membela dan dibela dalam forum sidang kelembagaan 
6)Memperoleh hak bimbingan dan perlindungan serta pembelaan pada forum pertemuan organisasi kelembagaan

Pasal 19
Keanggotaan Organisasi Berakhir

Keanggotaan lembaga berakhir masa anggotanya / masa jabatannya disebabkan :
1. Mengundurkan diri 
2. Meninggal dunia 
3. Diberhetikan 
4. Masa jabatannya yang berakhir

Pasal 20
Tindakan Disiplin Anggota

Tindakan disiplin anggota yang dilakukan berupa :
1. Peringatan 
2. Skorsing 
3. Pemecatan

Pasal 21
Peringatan

1) Tindakan peringatan dilakukan terhadap anggota / pengurus yang bersifat merugikan kepentingan organisasi kelembagaan ini, sesuai dengan dasar pertimbangan pengurus pada tingkat masing-masing dipusat maupun didaerah-daerah 
2) Tindakan peringatan diambil jika terdapat bukti-bukti yang meyakinkan

Pasal 22
Skorsing

Tindakan skorsing terhadap anggota / pengurus dilakukan karena 
1) Melalaikan tugas 
2) Menyalahgunakan jabatan 
3) Menyalahgunakan hak milik organisasi untuk kepentingan pribadi 
4) Melaksanakan tindakan - tindakan yang merugikan nama baik organisasi kelembangaan.

Pasal 23
Pemecatan

Tindakan pemecatan dilakukan terhadap anggota / pengurus diambil setelah :
1) Peningkatan skorsing atas bukti-bukti yang telah nyata dan sah serta meyakinkan 
2) Tindakan Indisiplinier

Pasal 24
Pembelaan Diri

1) Pembelaan diri atas pemecatan akibat skorsing dilakukan dalam musyawarah dan mutlak 
2) Apabila ternyata tindakan skorsing pemecatan tidak terbukti maka terhadap yang bersangkutan diadakan rehabilitasi pada waktu diadakan musyawarah mufakat

Pasal 25
Keadaan Darurat Organisasi

Bila dalam keadaan darurat atau dalam keadaan membahayakan kesatuan dan persatuan, maka Dewan Pimpinan Pusat mempunyai wewenang melakukan pembentukan pengangkatan pengurus sementara memperbaiki susunan pengurus dan mempercepat musyawarah dan mufakat
BAB  VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal  26

1). Dewan Pendiri untuk yang pertama kalinya membuat peraturan-peraturan rumah tangga sebagai landasan aturan  bagi seluruh anggota TOPAN-RI, seluruh anggota dan pengurus diseluruh tingkatan Dewan Pimpinan dalam menjalankan organisasi/lembaga ini dengan baik, sampai dilakukannya perubahan melalui penyempurnaan AD/ART  melalui Munas. 
2).Dalam ketentuan dan peraturan Anggaran Rumah Tangga (ART) tidak boleh memuat sesuatu yang bertentangan atau menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD) ini. 
3).Untuk pertama kalinya susunan  Badan Pendiri/Dewan Pendiri  adalah : 
   a. Ketua Umum : Tuan SUMONDANG SIMANGUNSONG, SH, MH  
   b. Sekretaris Jenderal  : Tuan DONNY RANAP MANURUNG, SH 
   c. Bendahara Umum : Tuan O. F NAINGGOLAN, SE 
   d. Anggota : Tuan J. H SIMANGUNSONG 
   e. Anggota :Tuan ADOLF JUNUS SINMIASA,SH 
   f. Anggota : Tuan LIBER SIMANGUNSONG
4. Susunan Pengurus akan ditentukan kemudian oleh Dewan Pendiri/Badan Pendiri.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 27

Bahwa bentuk susunan dan hal-hal segala sesuatu yang belum diatur atau belum cukup dalam  Anggaran Dasar  ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang ketetapan dan keputusan  tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar lembaga/organisasi.

Lanjut Membaca;