Pembukaan


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa


Atas berkat rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur, keinginan luhur Warga Negara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang berkeadilan, bersatu dan berkesejahteraan sosial dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, dalam semangat Pancasila dan UUD 1945, terwujudnya peri kehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan perikemanusiaan dan perikeadilan; untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial dan hak-hak rakyat, demi peri kehidupan yang adil, beradab, berbudaya dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Bahwa, wujud dari keinginan luhur Warga Negara Indonesia itu merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang adalah kedaulatan rakyat, dilakukan sepenuhnya dengan pertimbangan antara hak dan kewajiban, tertuang di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta dimampukan untuk memecahkan kebutuhan maupun masalah yang bertumpu pada keterbukaan, kekuatan bersama, bersikap dan bertindak tepat dalam segala situasi, serta konsisten menjalankan garis / ketentuan yang telah disepakati bersama.

Sesungguhnya kedaulatan rakyat tersebut menghendaki tegaknya tatanan kenegaraan yang berbahagia dengan selamat sentosa dalam bentuk Pemerintahan yangkuat, adil, bersih dan terpercaya serta bertanggungjawab, terjaminnya hak-hak asasi manusia, dan lestarinya lingkungan hidup untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia melalui sistim kemitraan, pelayanan dan pemberdayaan pemerintah itu sendiri.

Kemudian daripada itu, diperlukan perjuangan yang kuat, efektif, efisien, dinamis dan sistimatik, memiliki kemampuan untuk menyalurkan aspirasi dan menyatukan seluruh potensi bangsa yang majemuk tanpa membedakan asal-usul, keturunan, suku, golongan, agama dan profesi, dengan terlibat aktif secara prosedur maupun substansi, dalam penyelenggaraan Negara yang berlandaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bahwa sesunguhnya dengan didorong rasa keinginan luhur seluruh masyarakat Bangsa Republik Indonesia, kami telah melakukan penyatuan pendapat serta kebulatan tekad, bersatu dan bersama dalam menjadikan satu bentuk obsesi agar dapat pula kami berperan aktif untuk menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah Republik Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, serta mewujudkan pemerintahan yang  jujur, demokratis, efisien, efektif, bersih, serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka kami telah menyatukan pendapat untuk membentuk wadah Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia disingkat menjadi TOPAN-RI, yang secara bersama-sama pula kami mengkontribusikan serta mengkondisikan kebijaksanaan bertindak pro aktif didalam menyelamatkan Harta Negara disegala bidang yang sedemikian banyak telah banyak dinikmati oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, tentu dalam hal ini kami merasa memiliki tanggung jawab yang sangat besar serta penuh kebijakan dengan menjungjung tinggi penegakan Supremasi Hukum, guna keutuhan dan kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Maka dalam pembukaan/Mukadimah yang kami uraikan pada pembukaan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) ini, merupakan ketentuan pokok yang harus dicermatisebagai rule of the game dan landasan aturan dalam berorganisasi bagi seluruh anggota masyarakat TOPAN-RI yang tergabung dalam wadah Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia yang kami bentuk.

Atas berkat rakhmat  Tuhan Yang Maha Esa,  dan didorong oleh keinginan luhur masyarakat Indonesia, kami menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Lembaga Swadaya Masyarakat TEAM OPERASIONAL PENYELAMATAN ASSET NEGARA REPUBLIK INDONESIA yang disingkat TOPAN - RI


Lanjut Membaca;
ANGGARAN DASAR