No : 021/SK/TOPAN-RI/I/2018 : -
Sifat : Klarifikasi
Hal : Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Prihal : Memandu Masyarakat Tanpa Calo
Lamp : -
Kepada Yth,
KAPOLRES METRO KOTA BEKASI
Di Tempat
Dengan Hormat,
Berdasarkan Undang Undang RI No.28 Tahun 1999 Bab VI Pasal 8 Ayat 1. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih. Kemudian Pasal 9 Ayat 1; huruf a, b dan c.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) meminta kepada Kapolres meluangkan waktu dan tempat untuk pertemuan dengan LSM TOPAN-RI pada;
Hari : Selasa
Tanggal : 6 Februari 2018
Tempat : Kantor Polres Kota Bekasi
Maksud, mengklarifikasi terkait adnya peran Calo pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang kami temukan di pelayanan SIM Polres Kota Bekasi.
Tujuan, memperbantukan anggota TOPAN-RI untuk membantu Kepolisian dan memandu masyarkat peserta pemohon pengurusan SIM, guna mengurangi kerugian-kerugian masyarakat agar supaya tanpa melalui Calo khususnya diwilayah Kota Bekasi .
Sebelum menugaskan anggota TOPAN-RI, kami berkeinginan mendengar secara langsung pernyataan dan kebijakan Kapolres terkait Calo SIM yang dimaksud.
Demikian kami sampaikan surat klarifikasi ini untuk dikabulkan, dalam kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Jakarta 30 Januari 2018
Pengirim
MARLEN LUMBAN GAOL (dtt)
Diketahui
SUMONDANG SIMANGUNSONG, SH.MH (dtt)